Berita Pangkalpinang

Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Tatang Suryana Debitur KMK BRI Pangkalpinang Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam amar tuntutanya, JPU menilai, Tatang terbukti  memperkaya diri sendiri atau orang lain serta korporasi sehingga mimicu kerugian negara

Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
Bangka Pos / Anthoni Ramli
Terdakwa Tatang Suryana Bingung Ano Subarna, saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa Tatang Suryana Bingung Ano Subarna, satu dari sejumlah debitur Kredit Modal Kerja (KMK) Kantor BRI Cabang Pangkalpinang dituntut 5 tahun pidana penjara.

Selain itu, Tatang juga dikenakan Pidanan denda sebesar Rp 250.000.000 subsidair 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Pangkalpinang, Eko pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Selasa (11/1/2022).

Sidang dipimpin ketua majelis Hakim, Dewi Sulistiarini, didampingi dua hakim anggota MHD Takdir, Warsono. Sidang juga dihadiri kuasa hukum terdakwa Nina Iqbal.

Dalam amar tuntutanya, JPU menilai, Tatang terbukti  memperkaya diri sendiri atau orang lain serta korporasi sehingga mimicu kerugian negara sebagaimana diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan.

"Menyatakan Terdakwa Tatang Suryana Bingung Ano Subarna bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Eko memaparkan amar tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Tatang Suryana berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar 250.000.000. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tambahnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa memperkaya orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.500.000.000,00.

Perbuatan terdakwa dilakukan nya pada saat pemerintah sedang gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa bersikap kooperatif mulai dari tahap penyidikan sampai persidangan. Terdakwa mengakui dan menunjukkan rasa penyesalannya atas perbuatannya," pungkasnya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved