Cek KTP Kamu, Uang Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Ditransfer Januari 2022

Bantuan pemerintah yang disalurkan bulan Januari 2022 ini termasuk dalam Program Keluarga Harapan atau PKH

Editor: Evan Saputra
Lifestyle.kompas.com
Ilustrasi Uang 

Cek KTP Kamu, Uang Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Ditransfer Januari 2022

BANGKAPOS.COM - Bantuan uang Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta dari pemerintah ditransfer lagi bulan Januari 2022, cek nomor KTP bikers di link ini.

Masuk awal tahun 2022 ada bantuan pemerintah yang kembali disalurkan.

Bantuan pemerintah berupa uang tunai ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan pemerintah yang disalurkan bulan Januari 2022 ini termasuk dalam Program Keluarga Harapan atau PKH.

PKH merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Dikutip dari Tribunnews.com, bantuan PKH akan tetap berjalan baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal tersebut karena bantuan pemerintah ini dibagikan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul.

Sementara itu, anggaran untuk bansos PKH adalah Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga: Beruntungnya Nabila Maharani Bertemu Tri Suaka, Segini Duit YouTube Gadis Jogja Itu Per Bulan

Baca juga: Pose Ariel Tatum Berjemur di Pantai Pakai Baju Tanpa Tali Jadi Sorotan, Real Seksi Cantik Banget

Penyaluran PKH akan diberikan per triwulanan (setiap tiga bulan) dalam 4 tahap.

Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Adapun penerima bansos PKH dapat mengecek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Tahap Penyaluran PKH

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Halaman 1/4
Tags
bantuan
KTP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved