Tak Buka CPNS Tahun Ini, Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS/PPPK, Segini Rincian Gajinya

Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai

Editor: Iwan Satriawan
kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
Ilustrasi 

Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

-Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

-Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

-Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

-Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

-Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

-Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

-Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

-Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

-Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved