Tak Buka CPNS Tahun Ini, Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS/PPPK, Segini Rincian Gajinya
Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai
Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I
-Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
-Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
-Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600