Tak Buka CPNS Tahun Ini, Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS/PPPK, Segini Rincian Gajinya

Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai

Editor: Iwan Satriawan
kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
Ilustrasi 

-Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

-Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

-Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

-Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

-Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

-Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

-Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

-Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

-Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

-Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

-Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

-Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

-Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

-Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

-Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

-Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

-Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

-Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

-Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

-Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

-Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

-Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

-Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

-Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

-Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

-Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

-Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

-Gaji dan tunjangan

-Cuti

-Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah informasi pengangkatan CPNS dan PPPK untuk tenaga honorer beserta gaji dan tunjangan yang biasanya diperoleh.(kontan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved