Tak Buka CPNS Tahun Ini, Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS/PPPK, Segini Rincian Gajinya
Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai
BANGKAPOS.COM-Kabar gembira bagi para honorer yang saat ini bekerja di instansi pemrintah daerah maupun pusat.
Pemerintah pda tahun 2022 ini tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran.
Namun pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer.
Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.
Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Oleh karena itu, untuk memfasilitasi tenaga honorer yang masih ada di instansi pemerintah, akan dibuka kesempatan menjadi CPNS.
Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.
Baca juga: 20 Wanita Cantik Layani Kebutuhan Biologis Raja Tua, Sewa 1 Lantai Hotel Khusus untuk Lakukan Ini
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/202).
Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
Baca juga: Inilah Ucapan Terakhir Terpidana Mati di Arab Saudi Sebelum Kepalanya Dipenggal Sang Algojo
-Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
-Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus