Mengenal Apa Itu Outsourcing Sistem Kerja Untuk Tenaga Honorer Pemerintahan Tahun 2023

Sistem outsourcing ini akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang seiring kebijakan pemerintah menghapus tenaga honorer.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Edy Yusmanto
Mengenal Apa Itu Outsourcing Sistem Kerja Untuk Tenaga Honorer Pemerintahan Tahun 2023 

Dilansir dari Kompas.com, secara sederhana, tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain.

Baca juga: Potret BCL Tengah Asyik Berjemur Pakai Mini Dress, Tak Sayang Punggung Mulusnya Kena Panas Matahari

Baca juga: HANYA Tenaga Honorer Ini Saja yang Akan Diangkat Jadi PNS, 12 Jenis Honorer Lainnya Outsourcing

Baca juga: Penuhi Dulu Syarat Ini Jika Honorer Ingin Diangkat Jadi PNS

Di Indonesia, keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Bab IX Pasal 64-66.

Dalam Pasal 64 disebutkan, tenaga outsource boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan.

Hal itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia tenaga outsource Perusahaan penyedia tenaga outsource ini harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin dari badan ketenagakerjaan.

Tugas tenaga outsourcing

Meski bisa masuk dan bekerja di sebuah perusahaan lain, area kerja pegawai alih daya jika mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur sedemikian rupa.

Misalnya, pekerjaannya harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan.

Tugasnya merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, bukan kegiatan utama perusahaan tempatnya bertugas.

Berikut bunyi Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003:

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," tertulis dalam pasal tersebut.

Misalnya, sebuah perusahaan properti mempekerjakan tenaga alih daya, maka pekerja alih daya tersebut tidak ditugaskan di bidang-bidang yang berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan properti itu, melainkan di bagian penunjang, bisa bagian keamanan, kebersihan, dan sebagainya.
Status tenaga outsourcing

Disebutkan sebelumnya, tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja yang ada di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya bertugas.

Baca juga: Potret Aura Kasih Pakai Busana Ketat Ada yang Salfok ke Bagian Ini

Baca juga: Kondisi Tukul Arwana Sekarang, Menangis dan Pegang Tangan Sule: Kelihatannya Seneng Banget

Baca juga: Gaji Pokok PPPK Lebih Besar dari PNS, Ini Daftar Lengkap dengan Beserta Tunjangannya

Atas dasar itu, status hubungan kerja seorang tenaga alih daya adalah di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan tempatnya bertugas.

Hubungan kerja ini dibuktikan melalui surat perjanjian tertulis.

Perjanjian kerja bisa didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved