4 Kriteria Honorer yang Dapat Diangkat CPNS dan Batas Usia Maksimal Serta Masa Kerja
Formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.
BANGKAPOS.COM - Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.
Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.
Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun.
Serta mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS.
Usia terendah honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.
Formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.
Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.
Baca juga: Inilah Batas Usia Terendah Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Baca juga: Makin Tua Makin Jadi, Pose Hot Tante Ernie Duduk di Bean Bag Empuk Bikin Sosok Ini Tak Tahan
"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," jelas Mohammad Averrouce dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Pria Ini Nikahi 8 Wanita Muda dan Tidur di 4 Kamar, Begini Cara Istri Muda Layani Suaminya
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut: