BATAS Usia Tertinggi Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023

Pemerintah menetapkan batas minimal dan maksimal usia honorer yang bisa mengikuti seleksi pengangkatan menjadi PNS pada penerimaan CPNS 2022 - 2023.

Editor: fitriadi
Darwinsyah/BangkaPos
BATAS Usia Tertinggi Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan skala prioritas pada pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tidak hanya skala prioritas, pengangkatan honorer menjadi PNS juga menerapkan batas usia minimal dan maksimal.

Masa kerja juga jadi persyaratan jika honorer hendak mengikuti seleksi penerimaan CPNS untuk diangkat menjadi PNS.

Batas tertinggi Tenaga honorer yang usianya paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan didahulukan untuk diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Inilah Batas Usia Terendah Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023

Baca juga: Sudah Tak Muda, Tante Ernie Tetap Memesona, Pantesan Dicari-cari Follower

Baca juga: Makin Tua Makin Jadi, Pose Hot Tante Ernie Duduk di Bean Bag Empuk Bikin Sosok Ini Tak Tahan

Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS.

Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS

Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS, antara lain.

- Tenaga guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah

Syarat honorer diangkat CPNS

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved