BATAS Usia Tertinggi Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023

Pemerintah menetapkan batas minimal dan maksimal usia honorer yang bisa mengikuti seleksi pengangkatan menjadi PNS pada penerimaan CPNS 2022 - 2023.

Editor: fitriadi
Darwinsyah/BangkaPos
BATAS Usia Tertinggi Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023 

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Baca juga: Ini yang Dipikirkan Pria Saat Dilayani Kebutuhan Biologis Oleh Wanita, Nggak Perlu Obat Kuat

Baca juga: Potret Dianna Dee Bergaun Long Dress Merah Terbelah, Cantiknya Bak Gadis 20 Tahunan

Baca juga: Honorer Dihapus, Instansi Pemerintah Diminta Hitung Jumlah PNS - PPK dan Siapkan Pesangon

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing

Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan pekerja outsourcing.

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, di antaranya:

- Cleaning service
- Petugas keamanan ( security)
- Pramutamu
- Sopir
- Pekerja lapangan penagih pajak
- Penjaga terminal
- Pengamanan dalam
- Penjaga pintu air
- Operator komputer.

Harus Ikut Seleksi CPNS

Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.

Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.

Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved