BATAS Usia Tertinggi Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023
Pemerintah menetapkan batas minimal dan maksimal usia honorer yang bisa mengikuti seleksi pengangkatan menjadi PNS pada penerimaan CPNS 2022 - 2023.
Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Baca juga: Inilah Gaya Tante Ernie Berbaju Biru, Pesonanya Bikin Cowok Enggak Tahan Komentar Halu
Baca juga: Bertahun-tahun Pacaran dengan Ariel Noah, Luna Maya Bongkar Kelakuan Sang Mantan
Baca juga: Penyanyi Bersuara Emas Ini Hidup Bahagia, Suaminya Pebisnis Kaya Raya, Sekali Belanja Ratusan Juta
Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.
Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.
Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.
Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Namun, kata Mohammad Averrouce, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.
"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," jelas Mohammad Averrouce dilansir dari Kompas.com
Setiap Instansi Diminta Data PNS dan PPPK
Pemerintah terus berupaya mereformasi birokrasi kepegawaian di pemerintahan.
Upaya ini bertujuan agar jumlah pegawai tidak gemuk dan pekerjaan pegawai di instansi pemerintahan berjalan efektif dan efisien.
Baca juga: Shin Tae-yong Ingatkan Timnas Indonesia Tak Akan Kuat di Asia Tenggara Jika Main Seperti Ini
Baca juga: 4 Striker Mumpuni Ini Bisa Jadi Mesin Gol Timnas U-23 Indonesia di Piala AFF U23
Baca juga: Jika 3 Wonderkid Ini Dimainkan, Timnas U-23 Indonesia Bisa Menggila di Piala AFF U-23
Kabar terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepnan RB) akan menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Wacana penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan pada 2023.