Honorer Dihapus, Instansi Pemerintah Diminta Hitung Jumlah PNS - PPK dan Siapkan Pesangon
Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK.
Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.
Baca juga: Dijebloskan ke Penjara Wanita, Transgender Ini Dijadikan Pemuas Nafsu Birahi Penghuni Sel
Baca juga: Video Dianna Dee Goyang Kenakan Baju di Atas Perut, Diserbu Netizen, Ramai Komentar Nakal
Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.
Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).
Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.
"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda.
Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).
Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.
Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.
"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.
Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.
Baca juga: Siapkan KTP, Pemerintah Cairkan Bantuan Cuma-cuma Rp1,2 Juta pada 2022, Cek Syaratnya
Baca juga: 1 Februari Warga Tionghoa Rayakan Tahun Baru China, Ini Contoh Ucapan Selamat Imlek 2022
Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.
"Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK,
Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS
Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS, antara lain.