Honorer Dihapus, Instansi Pemerintah Diminta Hitung Jumlah PNS - PPK dan Siapkan Pesangon
Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mereformasi birokrasi kepegawaian di pemerintahan.
Upaya ini bertujuan agar jumlah pegawai tidak gemuk dan pekerjaan pegawai di instansi pemerintahan berjalan efektif dan efisien.
Kabar terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepnan RB) akan menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Wacana penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan pada 2023.
Baca juga: Inilah Batas Usia Terendah Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023
Baca juga: Pose Tante Ernie Duduk di Sofa, Dressnya Terbelah Hingga Paha, Sosoknya ini Dicari-cari Followers
Baca juga: Makin Tua Makin Jadi, Pose Hot Tante Ernie Duduk di Bean Bag Empuk Bikin Sosok Ini Tak Tahan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo berharap para tenaga honorer tersebut dapat menerima penghargaan yang semestinya.
Instansi pemerintahan yang selama ini mempekerjakan para honorer tersebut diimbau segera menghitung analisis jabatan dan beban kerja secara komprehensif.
Harapannya, agar didapat kebutuhan yang objektif untuk pemerintah, baik jumlah formasi CPNS ataupun CPPPK sesuai yang dibutuhkan.
“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata Tjahjo Kumolo, pekan lalu.
Dengan penghapusan ini, pekerjaan dasar terkait kebersihan, keamanan, dan jenis pekerjaan lainnya di luar 4 jenis honorer yang akan diangkat menjadi PNS, tak lagi dibebankan pada pekerja honorer.
Bagaimana nasib para honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun dijadikan outsourcing, apakah saat ini masih bisa bekerja?
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 pasal 99 ayat 1, bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo menjelaskan, pekerjaan dasar yang biasa ditugaskan kepada tenaga honorer, seperti kebersihan dan keamanan akan diambil dari pihak ketiga.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” kata Tjahjo Kumolo.
Pemerintah Daerah Siapkan Pesangon
Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.
Baca juga: Dijebloskan ke Penjara Wanita, Transgender Ini Dijadikan Pemuas Nafsu Birahi Penghuni Sel
Baca juga: Video Dianna Dee Goyang Kenakan Baju di Atas Perut, Diserbu Netizen, Ramai Komentar Nakal
Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.
Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).
Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.
"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda.
Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).
Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.
Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.
"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.
Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.
Baca juga: Siapkan KTP, Pemerintah Cairkan Bantuan Cuma-cuma Rp1,2 Juta pada 2022, Cek Syaratnya
Baca juga: 1 Februari Warga Tionghoa Rayakan Tahun Baru China, Ini Contoh Ucapan Selamat Imlek 2022
Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.
"Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK,
Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS
Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS, antara lain.
- Tenaga guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah
Syarat honorer diangkat CPNS
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Baca juga: Ini yang Dipikirkan Pria Saat Dilayani Kebutuhan Biologis Oleh Wanita, Nggak Perlu Obat Kuat
Baca juga: Pria Ini Nikahi 8 Wanita Muda dan Tidur di 4 Kamar, Begini Cara Istri Muda Layani Suaminya
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Baca juga: Masih Ingat Mama Lita MasterChef? Setahun Setelah Suami Meninggal, Kabarnya Dekat dengan Sosok Ini
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing
Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan pekerja outsourcing.
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, di antaranya:
- Cleaning service
- Petugas keamanan ( security)
- Pramutamu
- Sopir
- Pekerja lapangan penagih pajak
- Penjaga terminal
- Pengamanan dalam
- Penjaga pintu air
- Operator komputer.
( Bangkapos.com )