Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api di Bulan Februari 2022
Sejak pandemi Covid-19, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi pengguna transportasi umum, khususnya pesawat dan kereta api....
BANGKAPOS.COM -- Sejak pandemi Covid-19, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi pengguna transportasi umum, khususnya pesawat dan kereta api.
Apa saja aturan terbarunya?
Berikut ini aturan terbaru naik pesawat dan kereta api di bulan Februari 2022.
1. Aturan Terbaru Naik Pesawat
Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya Bersepeda, Bikin Resah Pakai Outfit Terbuka, Diprotes Gara-gara Pose Begini
Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya dari Belakang, Ungkap Selalu Tak Puas Jika Main di Lokasi Ini
Baca juga: Ingat Janda Cantik yang Menikahi Pria Buruk Rupa Nasib Pernikahan Setelah Setahun, Banjir Hujatan
Baca juga: Potret Hot Mom BCL di Dekat Kolam Renang Pakai Outfit Menggoda, Bagian Bawah Ditutup Benda Ini
Aturan tersebut mengatur perjalanan dalam negeri.
"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (4/1/2022).
Berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat berdasarkan SE 22/2021 selengkapnya:
Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
- hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)
Baca juga: Luna Maya Ternyata Pernah Ngamuk Pergoki Ariel dan Momo Geisha Masuk Hotel, Gua Dulu Bucin
Baca juga: Ketika Ariel Cemburu Kepada BCL yang Terpesona dengan Abdurrachman di X Factor, Unge Akui Deg-degan
Baca juga: Malangnya Wanita Hamil Ini, Tewas Terkecik Rambutnya Sendiri saat Wawancara Kerja
Baca juga: Mompha Junior, Si Bocah yang Dijuluki Miliarder Termuda di Dunia, Punya Deretan Mobil Sport
Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Dea Anak Medan Raih Nilai CPNS Kejaksaan Tertinggi se-Indonesia, Sempat Gagal 2 Kali Ikuti ini
Baca juga: Bacaan Doa Selamat Dunia Akihrat dan Doa Sapu Jagat Lengkap dengan Bahasa Latin dan Artinya
Baca juga: Sesaat Sebelum Gempa Banten, Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Vulkanik Setinggi Lebih dari 1 KM
Baca juga: Luna Maya Diimingi Hadiah Uang Rp800 Ribu, Malah Kena Tipu Jutaan, Tak Berdaya Kini Uang Amblas
2. Aturan Baru Naik Kereta Api
Sementara mulai 3 Januari 2022, terdapat aturan baru naik kereta api yang berlaku di semua stasiun di Jawa dan Sumatera mulai 3 Januari 2022.
Syarat dan Ketentuan perjalanan KA antarkota