Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api di Bulan Februari 2022
Sejak pandemi Covid-19, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi pengguna transportasi umum, khususnya pesawat dan kereta api....
2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
4. Wajib mematuhi protokol kesehaatn 6M: Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama, menggunakann hand sanitizer.
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan.
6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.
7. Apabila surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR/Antigen penumpang negatif COvid-19 namun dalam perjalanan menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR serta isolasi mandiri, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Protokol kesehatan KA lokal/komuter/aglomerasi
1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
4. Wajib emamtuhi protokol kesehatan 6M: Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama, menggunakann hand sanitizer.
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan.
6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.
(*/ BangkaPos.com)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id