BPJS Kesehatan

Tak Perlu Ribet, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Via Autodebet, Tinggal Potong Saldo di Rekening

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online oleh peserta tanpa perlu datang ke tempat pembayaran resmi.

Editor: fitriadi
prakerjabpjs.blogspot.com
Autodebet bayar iuran BPJS Kesehatan 

Cara pertama adalah akses offline, dengan cara datang langsung ke bank yang bersangkutan.

Di customer service, serahkan dokumen syarat seperti tanda pengenal atau e-KTP, kartu BPJS Kesehatan, serta buku rekening tabungan.

Peserta akan diminta menandatangani surat kuasa pendebetan untuk bisa mengaktifkan sistem autodebet ini.

Cara kedua adalah dengan cara online dengan mengakses aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau melalui layanan e-banking dan mobile banking yang disediakan oleh bank terkait.

"Selain itu autodebet juga dapat dilakukan pada kanal non perbankan seperti aplikasi i-Saku, Tokopedia, Gojek, DANA, maupun DOKU," ujar Andi.

Untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, berikut ini langkah yang harus dilakukan:

  • Akses bpjs-kesehatan.go.id
  • Masuk ke menu "Pendaftaran Auto Debit"
  • Pilih bank yang menjadi mitra peserta
  • Masukkan nomor rekening dan captcha
  • Lengkapi data yang diminta.

Untuk mengaktifkan autodebet non bank, gunakan aplikasi Mobile JKN dan pilih menu "Tagihan".

Cari menu "Pendaftaran Autodebet" dan cari "Non-Bank-Fintech". Ikuti semua intruksi hingga pendaftaran selesai.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan terbagi 3 kelas, yaitu:

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang
  • Kelas III: Rp 35.000 per orang

Tarif ini hingga sekarang masih berlaku, sebelum aturan baru tentang perubahan sistem kelas perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan diberlakukan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) rencananya diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.

Saat ini rencana tersebut masih dalam tahap finalisasi pembahasan. Pemerintah melalui DJSN juga sedang mempersiapkan regulasi, infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

Baca juga: Kelas Standar BPJS Kesehatan Akan Diberlakukan, Apakah Iuran Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus?

Baca juga: Tampilan Baru Kelas BPJS Kesehatan Untuk Perawatan Pasien, Diterapkan Mulai 2023

Baca juga: Tak Perlu Ribet, Ini 2 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan yang Rusak

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Sementara, untuk awal tahun 2022, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap persiapan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved