Berita Kriminalitas

Jika Terbukti Bersalah, Bendahara Dinkes Babel Terancam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Iwan Firginiawan telah ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
(Ist/Penkum Kejati Babel)
Iwan Virgiawan (47) saat ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (31/1/2022) sore 

Ia mengatakan, orang yang tidak beriman selalu bicara tidak cukup.

"Enggak lah, dengan segala konsekuensinya, kalau bicara uang tidak ada cukupnya bagi orang yang tidak beriman," sesal Erzaldi

Mantan Bupati Bangka Tengah ini mengatakan, pemprov sepenuhnya menyerahkan kasus hukum yang menimpa bendara dinkes tersebut ke aparat hukum.

"Tentunya kita serahkan kepada aparat hukum, diproses sesuai aturan, kami tentunya membantu juga aparat hukum kalau mereka dipersalahkan," kata Erzaldi . (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved