Honorer Diganti Outsourcing 2023, Gajinya Lebih Gede?

Ada 12 jenis tenaga honorer ini tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS dan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing

Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribun Timur
ilustrasi tenaga honorer yang bakal dihapus pada 2023 

Hubungan kerja ini dibuktikan melalui surat perjanjian tertulis.

Perjanjian kerja bisa didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Gaji dan perlindungan kerja tenaga outsourcing

Berkaitan dengan status hubungan kerja pegawai alih daya yang ada di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, maka untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan juga dibebankan kepada perusahaan tersebut.

Jadi, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak memiliki kewajiban terkait hal-hal itu.

( Bangkapos.com / Fitriadi )

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved