Video Polwan Manado Briptu Christy yang Viral Durasinya 1 Menit 56 Detik, Dia Terendus di Kota Ini

Video Polwan Manado Briptu Christy yang Viral Durasinya 1 Menit 56 Detik, Sosoknya Terendus di Kota Ini

Editor: Teddy Malaka
kolase Facebook
polwan cantik briptu C menghilang lebih dari 3 bulan, diduga sembunyi di daerah ini, kini terancam dipecat 

Christy menjadi polisi sejak 2014 atau sudah 7 tahun ini bergabung di Korps Bhayangkara.

Sebelum menjadi polisi, ia kuliah di Universitas Negeri Manado pada tahun 2012.

Viral sebuah video pendek berdurasi 1 menit 56 detik.

Video itu memperlihatkan adegan mesra seorang wanita dan pria. Wajah si pemeran pria tak jelas. Namun wajah si wanita terlihat jelas.

Video ini viral muncul nyaris bersamaan dengan beredarnya kabar Briptu Christy yang dinyatakan buron oleh Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, viralnya video asusila di media sosial baru-baru ini tidak ada kaitannya dengan Briptu Christy, oknum Polwan Manado yang desersi.

“Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Abraham Abas menambahkan, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022.

"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast

Briptu Christy diketahui adalah polwan yang sehari-harinya bertugas di Polresta Manado.

Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021. 

Anggota Polisi Wanita (Polwan), Briptu C dikabarkan hilang, ternyata desersi. Foto/MPI (Tribun Manado/Andreas Ruaw/Istimewa)
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.  (*)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved