BPJS Kesehatan
Poin-poin Layanan Kesehatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS
Apa saja pelayanan yang ditanggung dan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Simak artikel berikut ini.
BANGKAPOS.COM - Sebagian masyarakat belum memahami apa saja pelayanan kesehatan dan pengobatan penyakit yang ditanggung dan tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Satu di antara yang tidak dijamin BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, dan kejadian luar biasa termasuk wabah.
Dari daftar yang terdapat dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Manfaat yang tidak ditanggung ada di pasal 52 Perpres 82 tahun 2018," ungkap Iqbal, Senin (7/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
"Selain manfaat yang tidak ditanggung di atas, semuanya ditanggung," kata Iqbal.
Baca juga: Intip Pose Dianna Dee Pakai Daster Bawa Bakul ke Sawah, Bandingkan Saat Kenakan Jaket Melorot
Baca juga: Suami Syok, 10 Tahun Tak Punya Anak, Tiba-tiba Pagi Istrinya Hamil dan Malam Langsung Melahirkan
Baca juga: 5 Hal yang Dibenci Wanita Saat Berhubungan Biologis dengan Pasangan, Kata dr Dina Oktaviani
Apa saja pelayanan yang ditanggung dan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:
1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:
- penyuluhan kesehatan perorangan
- imunisasi rutin
- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
- skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
- peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
- administrasi pelayanan
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Baca juga: Ini Pengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, Mulai Diterapkan 2023
Baca juga: Tak Perlu Ribet, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Via Autodebet, Tinggal Potong Saldo di Rekening
Baca juga: Aturan Baru Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun
Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:
- pendaftaran dan administrasi
- akomodasi rawat inap
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
pelayanan obat dan bahan medis habis pakai - pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:
Baca juga: Peneliti Ungkap Fakta Lain Covid-19, Merusak Pembuluh Darah Hingga Sebabkan Anu Pria Mengecil
Baca juga: Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2022 Cair di Bulan Ini, Dirjen Anggaran Kemenkeu Bocorkan Besarannya
Baca juga: Ustaz Ini Berkali-kali Ingatkan Al Ghazali Agar Segera Nikahi Aktris Cantik Ini Untuk Hindari Fitnah
- administrasi pelayanan
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
- pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
- rehabilitasi medis
- pelayanan darah.
Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:
- perawatan inap non intensif
- perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220212-kartu-bpjs-kesehatan.jpg)