Berita Pangkalpinang

779 Orang Putuskan Menikah Usia Dini, Paling Banyak Dipilih oleh Wanita

Berdasarkan data konsolodisasi yang diterima Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bangka Belitung (Babel), ada 779 orang yang us

Penulis: Cici Nasya Nita |
bangkapos.com
Ilustrasi KUA. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita) 

Jika pasangan muda mudi ini tak memiliki surat dispensasi, maka pernikahan tak bisa dilaksanakan atau dibatalkan.

Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-undang (UU) No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan UU No 1 Tahun 1974, batas minimal laki-laki dan perempuan menikah itu pada usia 19 tahun.

"Apabila belum cukup usia 19 tahun maka harus ada izin atau dispensasi nikah," katanya.

Dia menjelaskan dalam mengajukan surat dispensasi, KUA setempat mengeluarkan surat N5 (surat penolakan karena usia belum mencapai ketentuan)

"Berkas penolakan itu lah untuk didaftarakan ke Pengadilan Agama, setelah menerima surat dispensasi barulah bisa dinikahkan di KUA," lanjutnya.

Sebelum menikahkan, KUA memberikan bekal dalam membangun rumah tangga yakni layanan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin.

"Kita akan melakukan pembinaan bagi calon pengantin, kita memberikan pemahaman mengenai tanggungjawab suami dan istri.

Kita juga melakukan sinergi dengan puskesmas, ada konsultasi kesehatan reproduksi, nanti akan disampaikan pihak puskesmas," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved