Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Kriminalitas

Hari Ini Sidang Putusan Pemerkosa 13 Satriwati, Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

Hari ini Selasa (15/2/2022) nasib Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati akan diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Tayang:
Editor: nurhayati
Tribunnnews.com
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi 

BANGKAPOS.COM -- Hari ini Selasa (15/2/2022) nasib Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati akan diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Sidang terhadap terdakwa Herry akan digelar Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda sidang putusan.

Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  telah menuntut hukuman mati atas perbuatannya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

Baca juga: Kapolres Pangkalpinang Kerahkan Anak Buah Tangkap Napi Lapas Narkotika yang Kabur

Baca juga: Pelarian Ruslim Diduga Tak Jauh, Kalapas Narkotika Pangkalpinang: Bagi yang Lihat Mohon Melapor

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun dan sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu. 

"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati," tegas Asep usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).

Selain hukuman mati lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan

"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep.

Ia menyebutkan selain memperkosa belasan santriwatinya, perbuatan Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan yakni menggunakan simbol-simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga para  korban terjerat dan terperdaya. 

Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

Menyikapi sidang vonis  tersebut, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dikabulkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved