12 Fakta Soal Korut Bikin Kamu Bersyukur Tinggal di Indonesia, Sampai Ada Aturan Potong Rambut!

Salah satu negara dengan penganut paham komunis ini, memiliki banyak keunikan yang juga fakta-fakta yang mungkin jarang Anda temui.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Dedy Qurniawan
TribunKaltim
Gaya rambut perempuan di Korea Utara 

Terdapat 25.554 killometer jalan di Korea Utara, tetapi hanya 724 kilometer yang diaspal.

Bila dipersentasekan ini hanya mencapai 2,83 persen.

Faktanya, sementara semua jalan Korea Utara dapat mengelilingi Pluto 3,5 kali, sebagian besarnya tidak beraspal.

Satu lingkaran Pluto mencapai 7.445 kilometer yang artinya kamu dapat mengitari 25.554 kilometer jalanan di Korea Utara lebih dari tiga kali. 

Baca juga: Potret Hot Mom Dianna Dee Dibalut Dress Ketat, Bulu-bulu Hitam di Area Bawah Jadi Sorotan

Baca juga: Intip Pose Dianna Dee Pakai Daster Bawa Bakul ke Sawah, Bandingkan Saat Kenakan Jaket Melorot

4. Gaya rambut yang ditetapkan

Jika Anda para lelaki ingin bergaya rambut mohawk atau para perempuan ingin potongan layer panjang, maka jangan harap bisa dilakukan di Korea Utara.

Pemerintah disana telah menetapkan 15 gaya rambut bagi pria dan wanita.

Gaya rambut yang diperbolehkan di Korea Utara
Gaya rambut yang diperbolehkan di Korea Utara (Banjarmasinpost.co.id)

5. Penjara dengan pagar listrik

Sekitar 200.000 warga Korea Utara tinggal di kamp penjara yang dikelilingi pagar listrik, menurut perkiraan pemerintah Korea Selatan dan Human Rights Watch.

Kamp-kamp ini diperuntukkan kepada warga yang melakukan kejahatan politik, dan para pelanggar dapat membuat seluruh keluarga besar dipenjarakan bersama mereka.

Sebanyak 40% tahanan kamp meninggal karena kekurangan gizi saat melakukan pertambangan, penebangan dan pekerjaan pertanian dengan alat-alat yang belum sempurna dalam kondisi yang keras.

6. Tidak ada internet

Semua televisi legal disetel ke program domestik yang dikendalikan negara.

Sementara jaringan internet tidak ada selain jaringan domestik tertutup.

Akses 3G seluler diperbolehkan untuk pengunjung asing.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved