Indonesia Mantap Beli Jet Tempur Termahal di Dunia, Ini Alasan RI Tinggalkan Sukhoi Su 35
Amerika telah menyetujui penjualan 36 unit jet tempur F-15ID beserta dukungan peralatannya kepada Indonesia dengan nilai Rp 199 triliun lebih
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Indonesia resmi membeli enam unit jet tempur Rafale buatan Dassault Aviation asal Perancis, Kamis (10/2/2022).
Sebesar 9,1 miliar dollar AS atau Rp 116,04 triliun digelontorkan pemerintah untuk memborong sebanyak 42 jet Rafale.
Kesepakatan pembelian jet tempur Rafale adalah bagian dari kesepakatan kerja sama pertahanan dengan Perancis sejak 28 Juni 2021.
Selain jet tempur Rafale asal Perancis, Indonesia juga sudah menjajaki kerjasama pembelian jet tempur F-15 dan alat tempur lain dengan Amerika Serikat.
Baca juga: Negara-negara Ini Siap Bela Rusia Jika Perang Terjadi, Tak Gentar Meski AS dan NATO Dukung Ukraina
Baca juga: Tak Perlu Obat Kuat, Pakai Bumbu Dapur Ini Dijamin Bikin Pria Perkasa Kata dr Maya Haryono
Baca juga: Kemenaker Pastikan Pekerja Mengundurkan Diri Tak Dapat JKP dan JHT, Ini Alasannya
Mengutip Kompas.com, Amerika telah menyetujui penjualan 36 unit jet tempur F-15ID beserta dukungan peralatannya kepada Indonesia dengan nilai 13,9 miliar dollar AS atau setara Rp 199 triliun lebih.
AS mengumumkan persetujuan penjualan 36 unit F-15 dilakukan di hari yang sama ketika Indonesia resmi membeli enam jet Dassault Rafale asal Perancis.
Di sisi lain, dengan terpilihnya Rafale dan F-15EX, Indonesia dengan "berat hati" akhirnya meninggalkan rencana pembelian Sukhoi Su-35 buatan Rusia.
Melansir Kompas.com, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menduga terdapat faktor yang membuat Indonesia akhirnya dengan "berat hati" melupakan rencana pembelian Su-35.
Menurutnya, salah satu yang membuat rencana tersebut ditinggalkan karena faktor instrumen hukum Amerika Serikat, yakni Undang-Undang Melawan Musuh Amerika Melalui Sanksi (CAATSA).
Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) adalah undang-undang federal Amerika Serikat yang memberlakukan sanksi terhadap Iran, Korea Utara, dan Rusia.
Seperti yang tertulis di wikipedia, CAATSA telah mengakibatkan penundaan pembelian pesawat tempur Sukhoi Su-35 Rusia oleh Indonesia.
AS mungkin menjatuhkan sanksi lewat CAATSA seperti pengabaian pembelian senjata seperti yang pernah terjadi sepanjang 1995 hingga 2005.
Embargo itu membuat banyak pesawat tempur TNI Angkatan Udara harus dikandangkan karena tak memiliki suku cadang.
Saat itu, Indonesia memang memiliki peralatan yang mayoritas berasal dari Amerika seperti F-16 Fighting Falcon, F-5 Tiger dan C-130 Hercules mengutip benarnews.
Hal inilah yang kemudian diyakini menjadi pertimbangan tersendiri bagi Indonesia untuk melupakan Su-35 dan lebih memilih Rafale dan F-15EX.
