BPJS Kesehatan

7 Layanan Publik Ini Tidak Dilayani Tanpa Dilengkapi Kartu BPJS Kesehatan

Setidaknya ada 7 layanan publik yang saat ini wajib dilengkapi kartu BPJS Kesehatan. Apa saja layanan publik tersebut?

Editor: fitriadi
Kolase TribunMadura.com/Sumber: Kompas dan istimewa
Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat wajib dapatkan 7 layanan publik. 

Dalam hal ini, Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca juga: Perlakuan Spesial Cha Eun Woo ke Nagita Slavina dan Ayu Ting Ting Beda, Pantes Ibu Bilqis Disemprot

Baca juga: Video Maria Ozawa Ajak Vicky Prasetyo Ketemuan di Bali, Gladiator Siap Menunggu Sekalian Makan Bakso

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN."

3. Daftar Haji dan Umrah

Pelayanan publik lain seperti pendaftaran ibadah Haji dan Umrah juga mendapat instruksi langsung oleh Jokowi.

Menteri Agama diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.

4. Pengajuan KUR

Kemudian, Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN."

5. Pengajuan Izin Usaha

Kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib bagi yang ingin mengajukan perizinan usaha serta pelayanan publik.

Baca juga: INILAH iPhone SE 5G Seri Smartphone Apple Terbaru 2022, Harga Mulai Rp5 Jutaan, Intip Spesifikasinya

Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Y Series Terbaru, Pas Untuk Konsumen Budget Terbatas

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mematuhi peraturan ini.

Jokowi juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.

"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," bunyi Inpres tersebut.

6. Petani Penerima Program Kementerian

Instruksi juga diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved