BPJS Kesehatan

7 Layanan Publik Ini Tidak Dilayani Tanpa Dilengkapi Kartu BPJS Kesehatan

Setidaknya ada 7 layanan publik yang saat ini wajib dilengkapi kartu BPJS Kesehatan. Apa saja layanan publik tersebut?

Editor: fitriadi
Kolase TribunMadura.com/Sumber: Kompas dan istimewa
Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat wajib dapatkan 7 layanan publik. 

BANGKAPOS.COM - Masyarakat yang tidak menjadi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap-siap tidak bisa mendapatkan pelayanan publik.

Baru-baru ini pemerintah membuat aturan soal syarat wajib kartu BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang hendak mendapatkan layanan publik.

Pelayanan publik yang harus dilengkapi kartu BPJS Kesehatan mulai dari membuat surat izin mengemudi (SIM), membuat surat tanah hingga mendaftar haji dan umrah.

Jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, masyarakat tidak akan dilayani ketika hendak mengurus layanan publik tersebut.

Setidaknya ada 7 layanan publik yang saat ini wajib dilengkapi kartu BPJS Kesehatan. Apa saja layanan publik tersebut?

Baca juga: Diancam Somasi Hotman Paris, Felicya Angelista Muncul di Komentar Minta Ketemu

Baca juga: Cara Mengobati Pasien Covid-19 Omicron saat Isolasi Mandiri di Rumah

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Pada dasarnya, Inpres itu dimaksudkan agar Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Berikut beberapa layanan publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, dilansir dari Kompas TV.

1. Jual Beli Tanah

Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

"Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN," bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022 dikutip Minggu (20/2/2022).

BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.

2. Mengurus SIM, STNK, SKCK

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved