Info JHT
Aturan Baru JHT 2022, Pencairannya Diminta Jokowi Harus Begini
Sesuai perintah Jokowi, aturan baru JHT nanti diminta untuk dsederhanakan, dipermudah, supaya dananya bisa diambil pekerja di masa susah
Lebih lanjut Ida mengatakan, pihaknya menyadari adanya keberatan dari pekerja meski sudah dilakukan sosialisasi mengenai pencairan JHT. Untuk itu, Jokowi memberikan arahan untuk menyederhanakan aturan tentang program tersebut.
Baca juga: Dianna Dee Starlight Ngaku Dibayar Cuma Rp30 Juta untuk 2 Minggu, Nikita Mirzani Syok
Baca juga: Pose Tante Ernie Pakai Dress Minim Bikin Makin Sayang, Tak Takut Kulit Beningnya Kepanasan
Masih Pakai Skema Lama
Sembari menunggu revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), pencairan program JHT masih menggunakan skema lama yakni yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2015.
Mereka bisa mencairkan iuran JHT mereka secara tunai sekaligus seperti yang tertuang di dalam Pasal 3, 5, dan 6 beleid tersebut.
Namun BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku hingga 4 Mei 2022 mendatang.
“Saat ini masih berlaku Permenaker 19," kata Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, masa berlakunya tiga bulan setelah diundangkan pada 4 Februari, berarti 4 Mei mulai berlaku,” katanya lagi.
Pada pasal 3 ayat (2) Permenaker 15 Tahun 2015 Disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.
Pada pasal berikutnya dijelaskan, peserta yang berhenti bekerja termasuk di dalamnya peserta yang mengundurkan diri atau resign, peserta yang terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pada Pasal (5) aturan tersebut juga dirinci, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Aturan ini yang kemudian mendapat penolakan keras dari kalangan buruh.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lengkap dengan syarat penerimanya.
Syarat Penerima JHT
Peserta dapat mencairkan dana JHT ketika:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220223-ilustrasi-aturan-baru-jht.jpg)