Info JHT
Aturan Baru JHT 2022, Pencairannya Diminta Jokowi Harus Begini
Sesuai perintah Jokowi, aturan baru JHT nanti diminta untuk dsederhanakan, dipermudah, supaya dananya bisa diambil pekerja di masa susah
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- Cacat total tetap; atau
- Meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Berikut ini syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari Kompas.com:
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Resign atau Mengalami PHK
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220223-ilustrasi-aturan-baru-jht.jpg)