Minggu, 19 April 2026

Info JHT

Pengamat Sebut Perintah Jokowi Revisi Permenaker JHT Bentuk Inkonsistensi

Peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak sebaiknya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan dari berbagai aspek, jauh sebelum rancangan dibuat...

Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta aturan pencairan dana JHT direvisi. 

BANGKAPOS.COM -- Pengamat politik Ari Junaedi sebut permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Permenaket Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bentuk Inkonsistensi.

Ari Junaedi mengatakan perintah Jokowi kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) memperlihatkan inkonsistensi pemerintah.

"Dari amatan konsistensi kebijakan politik, perintah Jokowi untuk melakukan revisi Permenaker tentang JHT seakan memperlihat inkosistensi," kata Ari kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Menurut Ari, kontradiksi dan inkonsistensi dalam kebijakan di setiap rezim memang rawan dari kritik dan keprihatinan.

Namun, menurut dia setiap kebijakan yang akan diterbitkan harusnya bisa memahami situasi sosial, psikologi, dan ekonomi di masyarakat.

Baca juga: Aturan HGB Terbaru 2022, Tanah Bisa Hilang Kalau Tak Diperpanjang, yang Ambil KPR Wajib Tahu Ini!

Baca juga: Tante Ernie saat Pose Duduk Manja di Atas Karang Bening Banget, Pakai One Set Minim Bikin Heboh

Baca juga: Begini Tanda-tanda Saat Wanita Mencapai Orgasme, Inez Kristanti: Rasanya Seperti Meledak

Hotman Paris Minta Ida Fauziyah Mundur dari Kursi Menaker: Ada Profesi Lain untuk Ibu

"Peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak sebaiknya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan dari berbagai aspek, jauh sebelum rancangan dibuat," ujar Ari.

Meski begitu Ari menyatakan sikap Jokowi yang segera memerintahkan Ida dan Airlangga merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua patut dipuji.

"Revisi Permenaker ini mengisyaratkan pemerintahan Jokowi memahami betul pro kontra yang terjadi di masyarakat serta memberi ruang bagi arus ketidaksetujuan dari berbagai kalangan," ucap Ari.

Aturan yang dipermasalahkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ada di Pasal 3.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. Hal itu yang diprotes oleh kalangan pekerja.

Ida menyatakan bakal merevisi aturan pencairan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) setelah menghadap Jokowi.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Kepala Mata-mata Rusia ini Langsung Gugup Digertak Vladimir Putin: Bicaralah Dengan Jelas, Sergei!

Baca juga: Maria Ozawa Bikin Video, Pengin Bersenang-senang sama Vicky Prasetyo, sang Gladiator Jawab Begini

Baca juga: Brunei Darussalam Dikenal Sebagai Negara Sejahtera, ternyata Segini Penghasilan Rata-rata per Tahun

Baca juga: Luna Maya & Hesti Purwadinata Nagakak Bareng Lalau Ngajak Tos, Ternyata Senasib Diblokir Artis ini

Ida menyatakan menyadari ada keberatan dari pekerja meski sudah dilakukan sosialisasi mengenai pencairan JHT tersebut.

Untuk itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved