Berita Kriminalitas
Lempar BB Sabu ke Kolong Mobil, DN Tak Berkutik Saat di Amankan Satresnarkoba Polres Pangkalpinang
Satresnarkoba Polres Pangkalpinang mengamankan DN (33) warga Jalan RT 02 RW 02 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satresnarkoba Polres Pangkalpinang mengamankan DN (33) warga Jalan RT 02 RW 02 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beserta barang bukti sabu.
Penangkapan pelaku DN pada Selasa (01/03/2022), sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Letkol Saleh Ode RT 009 RW 003 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, dari badan hingga barang bawaan pelaku. Rabu (02/03/2022)
Pelaku sempat mengelabui Anggota Satresnarkoba Polres Pangkalpinang, dengan melemparkan BB ke bawah kolong mobil yang dikendarai jenis Sedan Toyota Corona.
Baca juga: Status Bangka Belitung PPKM Level 3, Pemda Gelar Operasi Yustisi Hingga Penerapan Waktu Kerja 50.50
Baca juga: PPKM di Pangkalpinang Diperpanjang, PTM di Sekolah 50 Persen
Namun berkat kejelian anggota yang melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang haram tersebut dalam kemasan rokok merk Marlboro satu bungkus yang di dalamnya ada lima bungkus plastik ukuran kecil berisikan sabu jenis narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
"Pelaku DN kita amankan saat sedang membawa narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus kecil yang dikemas di dalam satu bungkus rokok merk marlboro dengan berat total sabu 3,35 gram," kata Astrian Tomi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga dan Pak RT Temukan Mayat Dalam Kamar Mandi, Tebar Aroma Tak Sedap
Astrian Tomi juga menyebutkan pelaku DN sempat melemparkan BB tersebut, ke bawah kolong mobil miliknya untuk menghilangkan barang haram tersebut.
"Kami sempat bertanya kepada pelaku, barang yang berada di bawah mobil miliknya tersebut punya siapa dan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang benar milik DN," sebut Astrian Tomi
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
- Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 plastik bening ukuran sedang
- Narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 plastik bening ukuran kecil
- 1 HP merk nokia
- 1 ball plastik strip bening'
- 1 bungkus rokok jenis marlboro
- 1 pipet warna kuning
- 1 HP merk Xiaomi
- 1 unit mobil merek Toyota Corona warna biru
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan dan cek urine pelaku.
Pasal yang diberikan kepada pelaku yaitu pasal 114 Ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)