Berita Pangkalpinang

Status Bangka Belitung PPKM Level 3, Pemda Gelar Operasi Yustisi Hingga Penerapan Waktu Kerja 50.50

Pada tahun 2022  dari Januari hingga awal Maret ini jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menunjukan trend naik.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi petugas gabungan juga melakukan penyekatan di beberapa ruas titik jalan untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 

BANGKAPOS.COM -- Pada tahun 2022  dari Januari hingga awal Maret ini jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menunjukan trend naik.

Apalagi saat ini adanya Covid-19 varian Omicron yang membuat masyarakat rentan tertular Virus Corona.

Terkait peningkatan kasus Covid-19 ini, pemerintah kembali menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menghadapi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia.

Pemerintah menyatakan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali berlangsung selama 1-7 Maret 2022.

Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan masa perpanjangan PPKM berlaku selama 1-14 Maret 2022.

Landasan hukum yang mengatur perpanjangan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022.

Sedangkan PPKM untuk wilayah luar Jawa-Bali diatur dengan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022.

Dalam pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali, pemerintah menyatakan belum ada wilayah yang mencapai status Level 1 pada masa perpanjangan.

Sebaliknya di luar wilayah Jawa-Bali tidak ada daerah yang mencapai status Level 4 dalam masa perpanjangan.

Untuk Provinsi Bangka Belitung sendiri saat ini seluruh kabupaten/kotanya berstatus PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku pada 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022.

Wilayah Kepulauan Bangka Belitung  kabupaten/kota dengan kriteria Level 3 yaitu Kabupaten Bangka, Belitung,  Bangka Selatan, Bangka Tengah,  Bangka Barat, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 tersebut mengatur terkait pengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona.

Sekretaris Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19, Babel, Mikron Antariksa membenarkan untuk seluruh daerah Bangka Belitung masuk dalam PPKM Level 3.

"Ya benar, berdasarkan surat keputusannya sudah ada, jadi daerah kita ini berstatus PPKM level 3,"kata Mikron Antariksa, kepada Bangkapos.com, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, penetapan PPKM level 3 dilakukan untuk seluruh wilayah di Babel, penyebabnya, karena kasus Covid-19 di seluruh kabupaten/kota mengalami peningkatan.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved