Berita Pangkalpinang
Status Bangka Belitung PPKM Level 3, Pemda Gelar Operasi Yustisi Hingga Penerapan Waktu Kerja 50.50
Pada tahun 2022 dari Januari hingga awal Maret ini jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menunjukan trend naik.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
"Kasus kita terus melonjak setiap harinya, merata diseluruh kabupaten/kota, memang sebelumnya untuk Bangka Barat dan Bangka Selatan berstatus PPKM level 1. Tetapi, saat ini naik jadi level 3," kata Mikron.
Untuk itu dia mengatakan, dengan perubahan status menjadi level 3 pihaknya meminta seluruh daerah dapat mematuhi dan menerapkan aturan PPKM level 3.
"Ini harus kita lakukan untuk, memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Babel," tegas MIkron yang pernah menjadi penyintas Covid-19 ini.
Mikron, menegaskan saat ini pemerintah tak dapat bermain-main dengan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, hampir semua daerah di Indonesia dan daerah di Bangka Belitung sedang mengalami peningkatan kasus Covid-19.
"Kita tidak bisa main-main dengan Covid-19, hampir di seluruh Indonesia kondisi Covid-19 naik. Kita berharap bisa menanggulangi, agar kasus ini tidak terus naik, kita terus melakukan evaluasi setiap waktu, untuk mengatasi Covid-19 di Babel," ungkap Mikron.
Ia menambahkan, saat ini pemprov bersama satgas, kapolda, dan danrem, akan fokus memperbanyak vaksinasi Covid-19. Termasuk membatasi kegiatan masyarakat terutama kegiatan di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Dia menjelaskan, total jumlah Kasus positif Covid-19 selama bulan Februari, sebanyak 6.197 orang, sembuh 1.982 orang.
"Kemudian untuk yang meninggal dunia pada Februari ini mencapai 25 orang, jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya," ungkap Mikron.
Kemudian total kasus positif Covid-19 di Babel hingga saat ini sebanyak 58.664 kasus, sembuh 52.927 kasus dan meninggal 1.487 kasus dan kasus aktif 4.250 kasus.
Operasi Yustisi
Status PPKM terbaru Belitung masih bertahan pada level tiga berdasarkan Inmendagri nomor 14 tahun 2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya menyebut pada aturan yang berlaku hingga 14 Maret 2022 ini, level PPKM Belitung tidak mengalami perubahan karena kasus masih menanjak ditambah kasus pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
"Tim di kabupaten baik di rumah sakit, dinas kesehatan, Pol PP, dan BPBD juga mulai melaksanakan operasi yustisi lebih ketat dan turun untuk meminta masyarakat lebih waspada dan menjaga prokes,"ungka Hendra, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya, meski kasus Covid-19 varian Omicron ini tidak berbahaya seperti halnya Delta, namun perlu antisipasi karena penyebaran yang cepat. Oleh karenanya ia mengingatkan masyarakat untuk mentaati prokes dan tetap waspada sehingga penyebaran Omicron tifak terlalu cepat.
Kembali berada pada status level 3, Hendra menyebut tidak ada aturan yang berubah untuk kegiatan interaksi di ruang publik.