Berita Pangkalpinang

Status Bangka Belitung PPKM Level 3, Pemda Gelar Operasi Yustisi Hingga Penerapan Waktu Kerja 50.50

Pada tahun 2022  dari Januari hingga awal Maret ini jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menunjukan trend naik.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi petugas gabungan juga melakukan penyekatan di beberapa ruas titik jalan untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 

Menurutnya, dilihat kondisi di lapangan seperti pada acara hajatan dan warung kopi memang terlihat masyarakat yang mulai kendor dalam penerapan prokes. 

"Masyarakat mulai kendor karena sudah bosan, tapi pemerintah tetap menjaga dan waspada," katanya. 

Mengenai aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) tetap akan berlangsung dengan mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Apalagi, lanjutnya, hal tersebut menjadi keinginan orang tua. 

"Yang terpenting sekarang salin menjaga kondisi," imbau Hendra.

PPTM Tetap Jalan

Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah mulai dari jenjang Paud, TK, SD dan SMP negeri maupun swasta di ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap sesuai koridor sebesar 50 persen.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi mengungkapkan, kebijakan tersebut masih dipilih lantaran status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Pangkalpinang kembali diperpanjang hingga dua pekan kedepan atau 14 Maret 2022.

Aturan tersebut sebagaimana seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM.

“Pola pembelajaran juga tetap 50 persen kehadiran siswa di sekolah dan 50 persen di rumah. Jadi kita belum memberlakukan pembelajaran tatap muka secara 100 persen seperti level dua,” kata Eddy saat dikonfirmasi Bangkapos.com kantornya, Selasa (1/3/2022).

Eddy menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi PTM terbatas 50 persen dilakukan selama dua pekan terakhir pembelajaran masih berjalan dijalan yang benar. Dimana aturan PTM masih tetap sesuai koridor level PPKM, akan tetapi disesuaikan kondisi sekolah masing-masing.

Artinya satuan pendidikan tetap fleksibel untuk menentukan skenario pembelajaran dan didorong untuk melakukan tatap muka seluruhnya, namun masih dalam rasio yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Inmendagri maupun Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

“Kita masih mengacu kepada Inmendagri. Jadi rasio per kelas tetap 50 persen maksimal. Tetapi rasio minimal 20 orang per kelas. Misal satu kelas isinya hanya 15 orang itu tidak apa-apa 100 persen,” terang Eddy.

Menurutnya, langkah seperti itu dinilai cukup efektif, sebab pihak sekolah sendiri yang mengendalikan kebijakan pembelajaran tatap muka. Meskipun pihaknya menyadari, bayang-bayang virus Covid-19 varian Omicron bisa saja menyebar di lingkungan sekolah.

Namun hal itu menurutnya dapat diantisipasi dengan menjaga protokol kesehatan yang maksimal dan tetap mengedepankan program vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun di setiap satuan pendidikan.

“Saya pikir pelaksanaan PTM dua Minggu ini masih on the track (Dijalan yang benar-Red) dan kita mendorong anak-anak untuk divaksin,” sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved