Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Naik Pesawat Cukup Vaksin 2 Kali
Salah satu kebijakan itu adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif untuk masyarakat yang akan menggunakan
Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Naik Pesawat Cukup Vaksin 2 Kali
BANGKAPOS.COM - Masyarakat melakukan perjalanan udara, kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau Antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif.
Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," kata Luhut.
Salah satu kebijakan itu adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif untuk masyarakat yang akan menggunakan pesawat terbang.
Tak hanya pelaku perjalanan udara, kebijakan yang sama juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat juga laut.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," lanjutnya.
Hal ini dikatakan Luhut, akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Bebas karantina PPLN di Bali
Selain kebijakan penghapusan syarat PCR/antigen bagi penumpang moda transportasi di dalam negeri, di masa transisi ini pemerintah juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali lewat jalur laut atau pun udara.
Baca juga: Ternyata Ini Alasannya Mobil Penyok Dikit di Arab Saudi dan Masih Layak Pakai Sudah Dibuang
Baca juga: Inilah Senjata Militer Rahasia Rusia yang Amat Ditakuti Dunia, Ternyata Bukan Senjata Nuklir
"Dalam ratas (rapat terbatas) hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," sebut Luhut.
PPLN tanpa karantina di Baki bisa diterapkan dengan syarat:
PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;
PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan;
PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan;
Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20
Daftar 23 negara dengan VOA
Terakhir, pemerintah juga menerapkan Visa On Arival (VOA) untuk 23 negara dunia, meliputi:
- Australia
- Amerika Serikat
- Inggris
- Jerman
- Belanda
- Perancis
- Qatar
- Jepang
- Korea Selatan
- Kanada
- Italia
- Selandia Baru
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Malaysia
- Thailand
- Singapura
- Brunei Darussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
- Filipina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210810-ilustrasi-aturan-terbaru-naik-pesawat-mulai-10-agustus-2021-setelah-ppkm-diperpanjang.jpg)