Selasa, 28 April 2026

Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Naik Pesawat Cukup Vaksin 2 Kali

Salah satu kebijakan itu adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif untuk masyarakat yang akan menggunakan

Editor: Evan Saputra
Dokumentasi Lion Air via Kompas.com
Ilustrasi naik pesawat 

Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Naik Pesawat Cukup Vaksin 2 Kali

BANGKAPOS.COM - Masyarakat melakukan perjalanan udara, kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau Antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif.

Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," kata Luhut.

Salah satu kebijakan itu adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif untuk masyarakat yang akan menggunakan pesawat terbang.

Tak hanya pelaku perjalanan udara, kebijakan yang sama juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat juga laut.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," lanjutnya.

Hal ini dikatakan Luhut, akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Bebas karantina PPLN di Bali

Selain kebijakan penghapusan syarat PCR/antigen bagi penumpang moda transportasi di dalam negeri, di masa transisi ini pemerintah juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali lewat jalur laut atau pun udara.

Baca juga: Ternyata Ini Alasannya Mobil Penyok Dikit di Arab Saudi dan Masih Layak Pakai Sudah Dibuang

Baca juga: Inilah Senjata Militer Rahasia Rusia yang Amat Ditakuti Dunia, Ternyata Bukan Senjata Nuklir

"Dalam ratas (rapat terbatas) hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," sebut Luhut.

PPLN tanpa karantina di Baki bisa diterapkan dengan syarat:

PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;
PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan;
PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan;
Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20

Daftar 23 negara dengan VOA

Terakhir, pemerintah juga menerapkan Visa On Arival (VOA) untuk 23 negara dunia, meliputi:

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Inggris
  4. Jerman
  5. Belanda
  6. Perancis
  7. Qatar
  8. Jepang
  9. Korea Selatan
  10. Kanada
  11. Italia
  12. Selandia Baru
  13. Turki
  14. Uni Emirat Arab
  15. Malaysia
  16. Thailand
  17. Singapura
  18. Brunei Darussalam
  19. Vietnam
  20. Laos
  21. Myanmar
  22. Kamboja
  23. Filipina.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved