Inilah Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng, Kemendag Gandeng Polri Jamin Kelancaran Distribusi

Setidaknya ada dua hal yang diduga menjadi biang keladi kelangkaan bahan kebutuhan pokok masyarakat ini.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Antrean masyarakat berburu minyak goreng di pasar Atrium Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Jumat (11/3/2022). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menemukan dugaan penyebab langkanya stok minyak goreng di pasaran akhir-akhir ini.

Setidaknya ada dua hal yang diduga menjadi biang keladi kelangkaan bahan kebutuhan pokok masyarakat ini.

Pertama, karena kebocoran untuk industri yang kemudian dijual dengan harga tidak sesuai patokan pemerintah. Kedua, ada penyelundupan dari sejumlah oknum.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi menduga ada oknum-oknum yang berani mempermainkan minyak goreng, sehingga menyebabkan masyarakat masih kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.

Padahal dia bilang, sebenarnya stok minyak goreng yang dimiliki pemerintah cukup bahkan melimpah yang dihasilkan dari penerapan kebijakan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).

"Ini kita bicara seluruh Indonesia, 390 juta liter ini untuk seluruh Indonesia, per kemarin itu sudah 415 juta liter hanya dalam 20 hari," ujar Mendag saat melakukan kunjungan ke Pasar Kebayoran Lama, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Ketersediaan Minyak Goreng di Pangkalpinang Cukup, Kapolres: Sudah Dilakukan Pengecekan

Baca juga: Warga Sungailiat Serbu Puncak, Antre Demi 1 Liter Minyak Goreng, Sebut Bagai Mencari Harta Karun

Baca juga: Kelangkaan Minyak Goreng di Bangka: Pembeli Diminta Celupkan Jari ke Tinta, Fotocopy KK dan KTP

Mendag membeberkan ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab mengapa minyak goreng langka di pasaran. Pertama, karena kebocoran untuk industri yang kemudian dijual dengan harga tidak sesuai patokan pemerintah. Kedua, ada penyelundupan dari sejumlah oknum.

"Ini akan saya tindak keduanya menurut hukum," tegas Mendag.

Mendag juga mengatakan, ketersediaan minyak goreng yang banyak namun langka di pasaran karena ada beberapa oknum yang menimbun.

Hasil timbunan itu lantas dijual ke luar negeri dengan harga yang berlaku di tingkat global.

"Jadi ada yang menimbun, dijual ke industri atau ada yang menyelundup ke luar negeri, ini melawan hukum," tegas Lutfi.
"Pokoknya kita lagi mencoba, harga internasional boleh setinggi mungkin, harga nasional tetap terjangkau tetap terjangkau dan tersedia," sambungnya.

Mendag Tak Akan Cabut HET Minyak Goreng

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yakni dengan harga Rp 11.500 per liter untuk minyak curah, Rp 13.500 untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000 untuk kemasan premium.

"Kami tegaskan bahwa stok minyak goreng melimpah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ujar Lutfi dikutip dari Antara, Kamis (10/3/2022).

Melihat Indonesia sebagai produsen CPO, masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved