Inilah Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng, Kemendag Gandeng Polri Jamin Kelancaran Distribusi
Setidaknya ada dua hal yang diduga menjadi biang keladi kelangkaan bahan kebutuhan pokok masyarakat ini.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menemukan dugaan penyebab langkanya stok minyak goreng di pasaran akhir-akhir ini.
Setidaknya ada dua hal yang diduga menjadi biang keladi kelangkaan bahan kebutuhan pokok masyarakat ini.
Pertama, karena kebocoran untuk industri yang kemudian dijual dengan harga tidak sesuai patokan pemerintah. Kedua, ada penyelundupan dari sejumlah oknum.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi menduga ada oknum-oknum yang berani mempermainkan minyak goreng, sehingga menyebabkan masyarakat masih kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Padahal dia bilang, sebenarnya stok minyak goreng yang dimiliki pemerintah cukup bahkan melimpah yang dihasilkan dari penerapan kebijakan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).
"Ini kita bicara seluruh Indonesia, 390 juta liter ini untuk seluruh Indonesia, per kemarin itu sudah 415 juta liter hanya dalam 20 hari," ujar Mendag saat melakukan kunjungan ke Pasar Kebayoran Lama, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Ketersediaan Minyak Goreng di Pangkalpinang Cukup, Kapolres: Sudah Dilakukan Pengecekan
Baca juga: Warga Sungailiat Serbu Puncak, Antre Demi 1 Liter Minyak Goreng, Sebut Bagai Mencari Harta Karun
Baca juga: Kelangkaan Minyak Goreng di Bangka: Pembeli Diminta Celupkan Jari ke Tinta, Fotocopy KK dan KTP
Mendag membeberkan ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab mengapa minyak goreng langka di pasaran. Pertama, karena kebocoran untuk industri yang kemudian dijual dengan harga tidak sesuai patokan pemerintah. Kedua, ada penyelundupan dari sejumlah oknum.
"Ini akan saya tindak keduanya menurut hukum," tegas Mendag.
Mendag juga mengatakan, ketersediaan minyak goreng yang banyak namun langka di pasaran karena ada beberapa oknum yang menimbun.
Hasil timbunan itu lantas dijual ke luar negeri dengan harga yang berlaku di tingkat global.
"Jadi ada yang menimbun, dijual ke industri atau ada yang menyelundup ke luar negeri, ini melawan hukum," tegas Lutfi.
"Pokoknya kita lagi mencoba, harga internasional boleh setinggi mungkin, harga nasional tetap terjangkau tetap terjangkau dan tersedia," sambungnya.
Mendag Tak Akan Cabut HET Minyak Goreng
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yakni dengan harga Rp 11.500 per liter untuk minyak curah, Rp 13.500 untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000 untuk kemasan premium.
"Kami tegaskan bahwa stok minyak goreng melimpah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ujar Lutfi dikutip dari Antara, Kamis (10/3/2022).
Melihat Indonesia sebagai produsen CPO, masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Karena itu, Kementerian Perdagangan menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan minyak goreng, katanya.
Baca juga: TERBARU, Segini Biaya Pembuatan Paspor per Maret 2022
Baca juga: Inilah 12 Jenis Honorer yang Bakal Diberhentikan dan Diberi Pesangon Lalu Diangkat Jadi Outsourcing
Baca juga: Pelatih Persipura Jayapura Buka Suara Dihukum Pengurangan 3 Poin: Tidak Adil
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini menyampaikan, stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional.
Hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar.
Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.
“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022. Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” ungkap Lutfi.
Menurut Lutfi, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan.
olume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO.
Dalam kurun waktu 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton.
Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD palm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.
Dia menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp 9.300 per kg serta untuk olein sebesar Rp 10.300 per kg.
Ketentuan DMO dan DPO dituangkan dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
Besaran DMO dan harga DPO diatur melalui ‘Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation)’.
“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per kg sangat mungkin dilakukan,” kata Lutfi.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng.
Ia memperkirakan, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng.
Untuk itu, Lutfi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bersinergi menjamin kelancaran distribusi.
“Kami memperkirakan bahan baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin. Kedua hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya,” kata Lutfi.
Tetapi, dia memastikan bahwa saat ini, tidak boleh ada yang berspekulasi menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi.
"Kami memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri," pungkas Lutfi.
(Kompas.com/Elsa Catriana/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minyak Goreng Murah Langka, Mendag: Ada yang Ditimbun dan Diselundupkan ke Luar Negeri", dan "Mendag: Minyak Goreng Melimpah, Melebihi Kebutuhan