Indra Kenz dan Doni Salmanan, Sultan Muda yang Kini Meringkuk di Tahanan

Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan tiba-tiba berubah. Keduanya kini ditahan terkait kasus penipuan.

Editor: fitriadi
Istimewa via motorplus-online.com
Dua influencer Doni Salmanan dan Indra Kenz kabarnya bakal dilaporkan ke Polisi. 

BANGKAPOS.COM - Indra Kenz maupun Doni Salmanan  selama ini dikenal sebagai sosok crazy rich.

Di usia yang masih muda, keduanya memiliki harta kekayaan berlimpah. Nilai asetnya miliaran rupiah.

Mereka pun disebut sebagai 'sultan' muda.

Tapi nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan tiba-tiba berubah. Keduanya kini ditahan terkait kasus penipuan.

Mereka juga harus menghadapi ancaman hukuman apabila dinyatakan bersalah pada saat persidangan nanti.

Baca juga: Terungkap Sosok yang Bongkar Dosa Para Crazy Rich, Ternyata Wanita Cantik Berdarah Batak

Berikut perjalanan kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, dilansir dari Tribunnews.com.

1. Indra Kenz

Kasus Indra Kenz bermula dari laporan delapan korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) pada 3 Februari 2022.

Delapan korban tersebut melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo.

Nah, Indra Kenz adalah influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Dikutip dari Kompas.com, seorang korban dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Finsesius Mendrofa, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama tujuh jam, penyidik Dittipidekus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Sosok bernama asli Indra Kesuma itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: PNS Cek Rekening! Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Cair 3 Bulan Sekaligus, Kemendagri Setuju

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved