Indra Kenz dan Doni Salmanan, Sultan Muda yang Kini Meringkuk di Tahanan

Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan tiba-tiba berubah. Keduanya kini ditahan terkait kasus penipuan.

Editor: fitriadi
Istimewa via motorplus-online.com
Dua influencer Doni Salmanan dan Indra Kenz kabarnya bakal dilaporkan ke Polisi. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Suami Dinan Fajrina itu disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti serta memblokir rekening milik Doni Salmanan.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga menyita barang bukti transaksi yang terkait kasus Quotex.

Termasuk, flashdisk hasil video yang diunggah dari akun YouTube Doni Salmanan.

"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," ungkap Ramadhan.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari Doni Salmanan untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Baru, Tunjangan 5 Jabatan Fungsional PNS Ini Naik, Ada yang 100 Persen

Imbauan ini juga diperuntukkan mereka yang pernah mendapatkan 'saweran' dari Indra Kenz.

"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan.

Menurut dia, uang hasil tindak pidana tersebut akan disita selama proses penyidikan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved