Indra Kenz dan Doni Salmanan, Sultan Muda yang Kini Meringkuk di Tahanan
Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan tiba-tiba berubah. Keduanya kini ditahan terkait kasus penipuan.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.
Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Tak berhenti sampai di situ, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
Hingga Rabu (9/3/2022), penyidik Dittipieksus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset barang dari Indra Kenz di antaranya mobil Tesla, mobil Ferarri, serta dua rumah mewah yang berlokasi di Medan.
Selain itu, polisi juga menyatakan empat rekening Indra Kenz yang berisi uang puluhan miliar telah diblokir.
Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga akan menyita aset lain milik Indra Kenz.
"Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, penyidik juga bakal melacak aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang dari aplikasi Binomo kepada orang terdekat Indra, termasuk keluarga hingga pacarnya.
Serupa dengan nasib Indra Kenz, Doni Salmanan juga dilaporkan atas kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option.
Hanya saja, mereka berbeda platform. Bila Indra Kenz dilaporkan terkait aplikasi Binomo, Doni Salmanan terkait aplikasi Quotex.
Sosok yang dijuluki Crazy Rich asal Bandung itu dilaporkan oleh orang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim pada 3 Februari 2022 atau pada tanggal yang sama dengan pelaporan Indra Kenz.
Doni Salmanan lantas menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan penyidik mencecarnya dengan 90 pertanyaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
Baca juga: SIAP-SIAP Isi Rekening PNS Berlimpah! Setelah TPP Cair Langsung 3 Bulan, Akan Masuk Transferan THR
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, penyidik Dittipidsiber menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex, dua minggu setelah Indra Kenz.