Pemerintah Putuskan Harga Minyak Goreng Naik

Keputusan soal minyak goreng ini setelah pemerintah memperhatikan distribusi dan kenaikan harga komoditas di tingkat global

Editor: fitriadi
Setkab
Presiden Jokowi cek kelangkaan minyak goreng 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -
Pemerintah memutuskan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, dari sebelumnya Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.

Sedangkan untuk minyak goreng jenis lain yakni kemasan sederhana dan kemasan premium akan mengikuti harga keekonomian dari produk tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 lalu.

Sedangkan minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Kebijakan menaikkan HET minyak goreng diiringi kebijakan pemerintah memberikan subsidi terhadap minyak goreng.

"Untuk kemasan lain menyesuaikan nilai keekonomian minyak sawit agar tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seusai mengikuti rapat kabinet terbatas, Selasa 15/3/2022) dilansir dari Kontan.co.id.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Seluruh Kapolda Segera Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Dengan begitu, harga minyak goreng kemasan akan mengikuti harga pasar.

Namun, dia tidak menyebutkan apakah HET untuk minyak goreng kemasan akan dicabut atau tidak.

Keputusan soal minyak goreng ini setelah pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan distribusi di lapangan. Termasuk juga memperhatikan situasi global di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas.

Airlangga mengatakan pemerintah memberikan subsidi terhadap minyak goreng.

"Termasuk minyak minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit maka pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu (jadi) sebesar Rp 14.000 per liter," kata Airlangga dalam keterangan pers secara virtual pada Selasa.

Dia menjelaskan, subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Untuk itu Bapak Kapolri (Jenderal  Listyo Sigit Prabowo) akan menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan (minyak goreng)," tambahnya.

Baca juga: Fadli Zon Angkat Bicara, Minyak Goreng Langka Rugikan Jokowi, Copot Saja Menteri Perdagangan

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan secara langsung di pasar untuk mengetahui mekanisme pasar terkait perkembangan situasi harga minyak goreng. Dia menyatakan, kepolisian siap mengawal kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14.000.

"Kami dari kepolisian siap mengawal sehingga jaminan distribusi dan ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan," ujar Listyo.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved