Rekening PNS Bakal Menggendut, TPP 3 Bulan Segera Cair Disusul THR
Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di awal 2022 untuk tiga bulan telah disetujui Kemendagri, tak lama setelahnya akan disusul THR
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tetapi hingga kini para abdi negara ini belum menerima TPP sejak Januari 2022 lalu.
“Memang belum dapat tunjangan (TPP), rata semua belum cair karena ada perubahan kebijakan ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Berjuang Keluar dari Zona Degradasi, Nasib Akhir Persipura Ditentukan Posisi Tim Satu Ini
Pria berusia 46 tahun ini menyebut, belum dicairkannya TPP tersebut sangat berpengaruh terhadap keuangan para ASN.
Pasalnya ASN mayoritas sangat mengandalkan tunjangan tersebut untuk membayar berbagai keperluan.
Sedangkan jika mengandalkan gaji pokok dalam dua bulan terakhir hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan per bulannya.
“Kalau gaji Alhamdulillah masih bisa memenuhi kebutuhan per bulan lah. Kalau TPP ini kan setidaknya bisa buat ditabung segala macam, kalau ada keperluan mendesak,” bebernya.
Oleh karenanya dia yang sudah mengabdi 25 tahun menjadi ASN berharap, gaji cepat dicairkan terlebih menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.
THR PNS Diperkirakan Cair April 2022
Selain TPP, aparatur sipil negara (ASN)n atau pegawai negeri sipil (PNS) juga berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini.
Melansir Tribun Sumsel, Pemerintah telah menyiapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU APBN tahun 2022
Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum lebaran Idul Fitri.
Artinya THR akan cair pada bulan April 2022 sebab, lebaran Idul Fitri jatuh pada awal Mei 2022.
Sementara untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni dan Juli 2022.
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi dipangkas atau tidak
Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
(Bangkapos.com/Tribun)