Tak Lagi Pakai HET? Siap-siap Harga Minyak Goreng Kemasan Tergantung Harga Pasar
Itu berarti, harga minyak goreng kemasan tidak lagi mengacu harga eceran tertinggi (HET), tetapi tergantung harga pasar.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium akan disesuaikan harga keekonomian.
Itu berarti, harga minyak goreng kemasan tidak lagi mengacu harga eceran tertinggi (HET), tetapi tergantung harga pasar.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku 1 Februari lalu, pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Sedangkan harga minyak goreng curah diputuskan naik menjadi Rp 14.000 per liter dari HET sebelumnya Rp 11.500 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.
"Sehingga, tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit (goreng) akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional ataupun di pasar basah,” katanya dalam keterangan pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Pemerintah Putuskan Harga Minyak Goreng Naik
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Seluruh Kapolda Segera Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Baca juga: Fadli Zon Angkat Bicara, Minyak Goreng Langka Rugikan Jokowi, Copot Saja Menteri Perdagangan
Sejak pemerintah menerapkan program minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, yang kemudian menjadi kebijakan HET, produk turunan minyak kelapa sawit mentah itu langka di pasaran, terutama ritel modern.
Sementara untuk minyak goreng curah bersubsidi, pemerintah menetapkan HET-nya Rp 14.000 per liter.
"Pemerintah memutuskan akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit (goreng) curah," ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan subsidi berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPK).
Daftar Alasan Minyak Goreng Langka dan Mahal Versi Pemerintah
Kenapa minyak goreng langka dan mahal? Pertanyaan tersebut masih terus bermunculan di kalangan pembaca.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa kali menyampaikan penjelasan terkait alasan alasan minyak goreng langka di pasaran.
Sejumlah faktor pernah disebut sebagai penyebab minyak goreng langka yang sekaligus juga menjadi biang kerok kenapa minyak goreng mahal.
Artikel ini akan mengulas sederet penjelasan Pemerintah untuk menjawab pertanyaan kenapa minyak goreng langka di Indonesia.
Baca juga: dr Aisah Dahlan Ungkap Wanita Usia di Atas 45 Tahun Kesetiaannya Menurun dan Ingin Ganti Suami
Baca juga: Ceramah Buya Yahya: Istri Tidak Akan Mencium Bau Surga Jika Minta Ini Pada Suami'
Baca juga: 22 tahun Berkuasa di Rusia, Inilah Deretan Kontroversi Vladimir Putin
Kronologi minyak goreng mahal dan langka Masih terkait dengan jawaban atas pertanyaan mengapa minyak goreng langka dan mahal, informasi seputar kronologi terjadinya fenomena ini penting diketahui.
Berdasarkan catatan Kompas.com, kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak beberapa bulan terakhir tahun 2021.
Pada November 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.
Kenaikan harga minyak goreng berlangsung secara fluktuatif, namun masih tetap relatif mahal dan jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Jelang tutup tahun 2021, Pemerintah turun tangan dengan mematok kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp 14.000 per liter.
Sejalan dengan itu, Kemendag juga menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Penerapan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng ini berlaku mulai 27 Januari 2022. Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan HET baru untuk minyak goreng.
Berikut rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:
- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,
- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,
- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
HET minyak goreng ditetapkan naik dari patokan sebelumnya.
Meski demikian, HET minyak goreng menyebabkan harga minyak goreng di pasaran turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Hanya saja, ketika harga minyak goreng di pasaran sudah turun, keberadaan barang tersebut justru secara misterius lenyap.
Baca juga: Heboh Ritual Kendi di Acara IKN Nusantara, Mbah Mijan Buka Suara Air dan Tanah Dicampur
Minyak goreng seharga Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter di toko ritel, supermarket, pasar tradisional menjadi langka dan selalu cepat habis jika sewaktu-waktu ada pasokan datang.
Sederet penyebab minyak goreng langka dan mahal Pada akhir 2021 lalu ketika harga minyak goreng mulai mahal namun belum terjadi kelangkaan, Kemendag sempat menjelaskan kenapa minyak goreng mahal.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menegaskan, kenaikan harga minyak goreng lebih dikarenakan harga internasional yang naik cukup tajam. Sebab, pasokan minyak goreng di masyarakat saat ini aman.
Kebutuhan minyak goreng nasional sebesar 5,06 juta ton per tahun, sedangkan produksinya bisa mencapai 8,02 juta ton.
“Meskipun Indonesia adalah produsen crude palm oil (CPO) terbesar, namun kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/11/2021) silam.
Menurutnya, dengan entitas bisnis yang berbeda, tentunya para produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu harga lelang KPBN Dumai yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional.
“Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan harga internasional,” jelas Oke.
Baca juga: Berjuang Keluar dari Zona Degradasi, Nasib Akhir Persipura Ditentukan Posisi Tim Satu Ini
Baca juga: Laga Akhir Liga 1 Semakin Seru, Persipura Hadapi Lawan Berat Sore Ini
Baca juga: Persaingan Juara Liga 1 Bali United vs Persib, Maung Bandung Kehilangan Pemain Penting
Selain itu, dari dalam negeri, kenaikan harga minyak goreng turut dipicu turunnya panen sawit pada semester ke-2. Sehingga, suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng, serta adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B 30.
“Tren kenaikan harga CPO sudah terjadi sejak Mei 2020. Hal ini juga disebabkan turunnya pasokan minyak sawit dunia seiring dengan turunnya produksi sawit Malaysia sebagai salah satu penghasil terbesar,” ujarnya.
“Selain itu, juga rendahnya stok minyak nabati lainnya, seperti adanya krisis energi di Uni Eropa, Tiongkok, dan India yang menyebabkan negara-negara tersebut melakukan peralihan ke minyak nabati,” sambungnya.
Faktor lainnya menurut Oke yaitu gangguan logistik selama pandemi Covid-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal.
(Kontan.co.id/SS. Kurniawan/Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)