Kamis, 28 Mei 2026

Begini Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Persentase Berdasarkan Risiko Pekerjaan

Lantas bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan persentase yang ditanggung perusahaan dan ditanggung pekerja?

Tayang:
Penulis: Tim Video |
Instagram@bpjstku
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipermudah 

- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan 

- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan 

Iuran JKK seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Dengan begitu, iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan. 

Iuran Jaminan Kematian BPJS 

Sementara itu, iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan.

Bedanya dengan JKK, iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan. 

Lebih lanjut, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan. 

Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan. 

Iuran Jaminan Pensiun 

Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda. 

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji). 

Simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk lebih memudahkan pembaca, berikut ini simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan di laman bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Sebagai contoh, seorang tenaga kerja dengan upah sebulan Rp 1 juta, bekerja di rumah makan (kategori tingkat risiko rendah), maka jumlah iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved