Kamis, 28 Mei 2026

Begini Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Persentase Berdasarkan Risiko Pekerjaan

Lantas bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan persentase yang ditanggung perusahaan dan ditanggung pekerja?

Tayang:
Penulis: Tim Video |
Instagram@bpjstku
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipermudah 

Simulasi iuran JHT 3,7 persen (Pemberi Kerja): Rp 37.000, 2 persen (Pekerja): Rp 20.000 

Simulasi iuran JKK 0,54 persen (Pemberi Kerja): Rp 5.400 

Simulasi iuran JKM 0,3 persen (Pemberi Kerja): Rp 3.000 

Simulasi iuran JP 2 persen (Pemberi Kerja): Rp 20.000  1 persen (Pekerja): Rp 10.000 

Dengan perincian tersebut, maka total iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan adalah Rp 95.400. Ini berlaku bagi pekerja bergaji Rp 1 juta yang berada pada bidang pekerjaan kategori tingkat risiko rendah. 

Adapun dari simulasi tersebut, total Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja (iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan) adalah Rp 65.400.

Sedangkan total Iuran yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) yaitu Rp 30.000. (Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved