Inilah Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, 2 Polisi Pelaku Divonis Bebas

Dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Polri Benarkan Satu dari Tiga Polisi Diduga Pelaku Unlawful Killing Anggota Laskar FPI Meninggal__ Rekontruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI, polisi diadang hingga memberikan tembakan peringatan di Karawang Barat, Minggu (13/12/2020). Satu dari tiga petugas polisi anggota Polda Metro Jaya, terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia karena kecelakaan. 

Inilas Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, 2 Polisi Pelaku Divonis Bebas

BANGKAPOS.COM – Dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Kedua anggota polisi ini adalah terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin. Salah satunya karena perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Usai Ramai Soal Indra Kenz, Affiliator Ini Langsung Berhenti Trading dan Ganti Profesi Jadi Nelayan

Baca juga: Hambur-hamburkan Uang Miliaran Rupiah, Cara Doni Salmanan Perkenalkan Quotex ke Publik

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.

Hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1 sampai 8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Kronologi kejadian versi Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan kronologi penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021).

Kronologi penembakan termaktub dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa atas dugaan kasus unlafwul killing.

Dalam peristiwa itu, enam laskar FPI tewas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved