Inilah Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, 2 Polisi Pelaku Divonis Bebas
Dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Inilas Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, 2 Polisi Pelaku Divonis Bebas
BANGKAPOS.COM – Dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Kedua anggota polisi ini adalah terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin. Salah satunya karena perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Usai Ramai Soal Indra Kenz, Affiliator Ini Langsung Berhenti Trading dan Ganti Profesi Jadi Nelayan
Baca juga: Hambur-hamburkan Uang Miliaran Rupiah, Cara Doni Salmanan Perkenalkan Quotex ke Publik
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.
Hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
"Memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1 sampai 8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.
Kronologi kejadian versi Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan kronologi penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021).
Kronologi penembakan termaktub dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa atas dugaan kasus unlafwul killing.
Dalam peristiwa itu, enam laskar FPI tewas.