Inilah Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, 2 Polisi Pelaku Divonis Bebas
Dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Dalam pengejaran diwarnai aksi saling tembak pula di antara kedua pihak itu.
Polisi kemudian berhasil mengejar mobil yang berisi anggota FPI. Namun, para laskar FPI itu kembali menodongkan senjata.
Pengejaran kemudian berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mobil yang ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.
Polisi langsung menangkap empat anggota Laskar FPI dan melakukan penggeledahan.
Perlawanan
Dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, para Laskar FPI itu melakukan perlawanan. Mereka mencoba merebut senjata polisi dan mencekik leher Briptu Fikri.
Almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawawan.
Masing-masing terdakwa menembak dua anggota laskar FPI.
"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur Jaksa.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Hingga Berujung Vonis Bebas 2 Polisi