Mudik Lebaran

Syarat Vaksin Untuk Mudik Lebaran 2022, Sudah Booster Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Ada syarat vaksinasi yang harus disiapkan jika masyarakat ingin pulang kampung merayakan Idul Fitri tahun ini.

Editor: fitriadi
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Aktivitas di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pasca larangan mudik lebaran 2021. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat termasuk PNS untuk mudik lebaran 2022.

Namun ada syarat yang harus disiapkan jika ingin pulang kampung merayakan Idul Fitri tahun ini.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, orang yang baru disuntik vaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

Sementara itu, mereka yang sudah divaksinasi dosis dua atau lengkap harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Situasi Pandemi Membaik, Jokowi Bolehkan Tarawih di Masjid dan Mudik Lebaran

Budi mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan posko vaksinasi Covid-19 di sejumlah titik agar masyarakat dapat melengkapi dosis vaksin.

"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.

Budi juga mengatakan, orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.

Budi menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan mudik Lebaran dengan syarat harus dibarengi dengan vaksinasi Covid-19 karena lansia merupakan kelompok rentan harus dilindungi dari penularan virus Corona.

"Beliau menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena," ucap dia.

Alasan kenapa booster lebih longgar

Syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran dan sudah divaksinasi booster lebih longgar daripada mereka yang belum mendapat vaksin booster.

Untuk yang belum mendapatkan booster, diwajibkan menjalani tes PCR atau antigen.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hal tersebut dilakukan karena kondisi Covid-19 mulai membaik sekaligus untuk melindungi kelompok lansia.

Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat. Karenanya, pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi.

Budi kembali menekankan, tes PCR merupakan syarat perjalanan mudik bagi warga yang baru divaksin dosis pertama. Sementara, tes antigen berlaku hanya bagi warga yang sudah disuntik vaksin dosis dua.

Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi agar masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi.

"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," ujarnya.

Baca juga: Konsumsilah Buah Satu Ini Kalau Mau Jantung Tetap Sehat, Dijamin Ampuh Kata dr Samuel Oetoro

Baca juga: Tiba-tiba Molen Mengaku Siap Mundur Jadi Wali Kota Pangkalpinang 

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer, Relawan Jokowi Mania yang Dicopot dari Kursi Komisaris

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022.

Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.

Pada Ramadhan tahun ini, pemerintah juga membolehkan umat Islam untuk melaksanakan tarawih berjamaah di masjid. Syaratnya, jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Meski begitu, pejabat dan pegawai pemerintah belum dibolehkan berbuka puasa bersama atau menggelar open house pada Lebaran nanti.

Jokowi mengatakan, situasi pandemi virus corona di Indonesia belakangan menunjukkan perbaikan. Oleh karenanya, dilakukan sejumlah pelonggaran jelang bulan suci Ramadhan.

Namun demikian, presiden tetap mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan.

"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker wajah, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Jokowi. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved