Lima Fakta Dokter Terawan Dipecat IDI, dari Terapi Cuci Otak Hingga tak Bisa Buka Praktik Lagi
Ia dipecat berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) kemarin. Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait...
Dokter Terawan terlihat memakai masker saat mendampingi Presiden Joko Widodo mengikuti KTT ASEAN untuk membahas virus Covid-19.
2. Vaksin Nusantara
Polemik selanjutnya terkait vaksin Nusantara yang digagas oleh dokter Terawan, dianggap tidak mengikuti kaidah saintifik pengujian vaksin pada umumnya.
Kemudian uji praklinis vaksin yang semestinya diujicobakan kepada hewan, tak dilakukan oleh tim peneliti vaksin Nusantara bersama sejumlah tahapan lainnya.
Hal lain, relawan uji klinis vaksin nusantara mengalami kejadian tak diinginkan mencapai sebanyak 71,4 persen.
Mereka yang melakukan uji klinis merasakan efek samping seperti gatal, nyeri, hingga bertambahnya kadar kolesterol.
Baca juga: Ramzan Kadyrov, Presiden Chechnya yang Pernah Berkhianat Hingga Kiprahnya di Perang Rusia-Ukraina
Baca juga: Doa Mustajab di Sepertiga Malam & Doa Malam Hari yang Membuat Hati Tenang, Selalu Dibaca Rasulullah
Baca juga: Luna Maya Akhirnya Bisa Ketemu Sosok Mantannya Berkat Bunga Citra Lestari di Perayaan ini
Baca juga: Pria Bule Jatuh Bangkrut usai Nikahi Wanita Indonesia, Mantan Istri Dicerai dengan Utang Rp 3,2 M
3. Terapi Cuci Otak
Eks Menkes RI dokter Terawan memang sempat menyita perhatian publik dengan metode cuci otak untuk penderita stroke beberapa waktu lalu.
Terapi cuci otak yang dilakukan dokter Terawan diklaim bisa menghilangkan penyumbatan di otak yang menjadi penyebab stroke.
PB IDI menyebut, pengobatan metode digital subtraction angiography (DSA) atau dikenal cuci otak yang diterapkan dokter Terawan ini belum teruji secara klinis.
4. Pernah Disanksi
Sebelum menjabat sebagai Menkes RI dulu, dokter Terawan pernah disanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pada 2018 silam.
Ia disanksi pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.
Dokter Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia, imbas dari terapi cuci otak yang pernah digagas olehnya.
"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.