Lima Fakta Dokter Terawan Dipecat IDI, dari Terapi Cuci Otak Hingga tak Bisa Buka Praktik Lagi
Ia dipecat berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) kemarin. Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait...
Sementara Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi sebagai berikut:
"Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat."
Sanksi tersebut bersifat sementara dan hanya dalam kurun waktu setahun. Sementara sanksi pemberhentian keanggotaan IDI tahun 2022 ini bersifat permanen.
5. Tak Bisa Buka Praktik Lagi
Imbas dari pemecatan sebagai keanggotaan IDI, dikabarkan dokter Terawan tak bisa membuka praktik lagi.
Hal ini karena Surat Izin Praktik (SIP) tak bisa lagi diurus.
Diketahui, salah satu syarat mengurus SIP adalah kartu sebagai keanggotaan IDI dan surat rekomendasi dari IDI cabang.
Itulah sejumlah fakta terkait Dokter Terawan dipecat IDI, mulai dari terapi cuci otak yang melanggar etik kedokteran hingga tak bisa lagi buka praktik usai diberhentikan sebagai anggota organisasi profesi kedokteran di Indonesia itu. (Serambinews.com/Sara Masroni)
(*/ BangkaPos.com)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com