Militer dan Kepolisian
Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI Kandas di MK, Ini Alasannya
terdapat empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams
BANGKAPOS.COM-Gugatan terhadap aturan batas usia pensiun TNI kandas di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan tersebut.
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Para pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Para pemohon menginginkan supaya batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.
Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Selasa (29/3/2022) seperti dikutip dari kompas.com.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.
Namun dalam putusan Mahkamah, terdapat empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.
Enny mengatakan bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon agar batas usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan batas usia pensiunan anggota kepolisian dikabulkan.
“Berkenaan dengan batasan usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota kepolisian merupakan hal yang seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum,” kata Enny ketika membacakan putusan sidang, Selasa (29/3/2022).
Selain karena faktor beralasan menurut hukum, Enny mengatakan bahwa permohonan tersebut seharusnya dikabulkan Mahkamah lantaran adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian RUU Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Selain itu, Enny menilai, frasa usia pensiun paling tinggi 53 tahun bagi bintara dan tamtama dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memiliki kekuatan mengikat.
