Militer dan Kepolisian

Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI Kandas di MK, Ini Alasannya

terdapat empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams

Editor: Iwan Satriawan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Palu hakim 

Sementara, untuk batas usia pensiun perwira tinggi 58 tahun, Enny mengatakan bahwa frasa tersebut hanya berlaku bagi perwira yang pada saat aturan itu dibuat belum dinyatakan pensiun.

“Berkenaan dengan dalil pemohon yang menyatakan frasa dalam norma Pasal 53 yang menyatakan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, serta frasa dalam norma pasal 71 huruf a UU TNI yang menyatakan usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI,” imbuh dia.

Fenomena Non Job

Sebelumnya, erkaitan dengan gugatan terhadap aturan batas usia pensiun TNI ini, pengamat Militer, Anton Aliabbas mengungkapkan, ada sejumlah implikasi yang akan terjadi di institusi TNI apabila gugatan MK yang diajukan Euis Kurniasih dkk dikabulkan.

"Sebagai garda terdepan dalam pengelolaan pertahanan negara, personel militer dituntut memiliki tingkat kebugaran dan kesehatan tertentu guna optimal menjalankan tugas. Konsekuensinya, usia prajurit aktif mau tidak mau harus dibatasi," ujar Anton, Kamis (10/2/2022).

Menurut Anton, penambahan usia pensiun TNI juga akan membuat karir prajurit yang lebih muda terkendala.

Untuk itu pembatasan usia pensiun TNI penting dilakukan guna menjamin kesempatan promosi bagi prajurit-prajurit berusia lebih muda untuk meniti karir militer.

"Dengan menambah usia pensiun maka pengelolaan karir prajurit akan semakin kompleks akibat adanya pelambatan laju pensiun," jelas Anton.

Tak hanya itu, penambahan usia pensiun TNI pun membuka kemungkinan fenomena non-job semakin meluas ke berbagai jenjang kepangkatan.

Fenomena non-job ini seringkali terjadi lantaran pos jabatan tidak sebanding dengan banyaknya jumlah personel TNI, termasuk perwira menengah dan perwira tinggi.

Maka jika usia pensiun bertambah, kata Anton, imbasnya perwira non-job semakin lebih banyak.

"Dampak utama bagi organisasi TNI apabila gugatan ini dikabulkan adalah meluasnya bottleneck dalam pengelolaan karir prajurit TNI.

Penambahan usia pensiun akan dapat memperparah fenomena prajurit non-job dalam institusi militer," jelasnya.

Anton kemudian menyinggung mengenai penambahan usia pensiun TNI yang terjadi lewat UU TNI saat ini.

Sebab dalam UU No 2 tahun 1988 tentang ABRI, usia pensiun personel TNI lebih pendek dari aturan yang berlaku pada UU 34/2004.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved